0
Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN menegaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat kepala BKN bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana.

Hal tersebut dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini. Adapun surat Kepala BKN tersebut sebagaimana terlampir:

Unduh:
Download this file (SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.326-2 99@ PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIJATUHI HU)SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.326-2 99@ PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIJATUHI HU

Post a Comment Blogger

 
Top